Mantan Kadis Bener Meriah Ahmad Ready Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tembakau

    Mantan Kadis Bener Meriah Ahmad Ready Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Tembakau
    Ahmad Ready, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah

    BENER MERIAH - Kamis, 15 Januari 2026, menjadi hari yang menentukan bagi Ahmad Ready, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengembangan tembakau di instansinya. Vonis ini membuyarkan harapan Ahmad Ready untuk terbebas dari jerat hukum.

    Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim yang diketuai oleh Saptika Handhini, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan M Arief Hamdani, membacakan amar putusan. Persidangan ini mengingatkan saya pada betapa beratnya perjuangan para pencari keadilan, di mana ruang sidang virtual pun tak mengurangi ketegangan yang terasa.

    Ahmad Ready, yang pada tahun 2013 menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Kuasa Pengguna Anggaran, terbukti bersalah. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda ini tidak terpenuhi, ia harus menjalani hukuman tambahan satu bulan kurungan.

    Tak hanya Ahmad Ready, dalam perkara yang sama, Usman, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Pengembangan Tanaman Tembakau, juga diganjar hukuman berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Usman. Keputusan ini diambil secara in absentia, atau tanpa kehadirannya di persidangan, lantaran namanya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali dipanggil.

    Usman pun dikenai denda Rp50 juta, dengan ancaman kurungan satu bulan jika gagal membayarnya. Lebih memberatkan lagi, Usman diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp139, 48 juta. Apabila tidak mampu, ia akan menjalani hukuman satu tahun penjara.

    Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2013, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah mengelola anggaran sebesar Rp581, 7 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pengembangan tembakau. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pengadaan bibit, alat rajang, tikar jemur, keranjang, hingga sosialisasi dampak merokok dan studi banding.

    Meski kegiatan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan CV Makmur Jaya dan CV Citra Pesangan, ironisnya, sebagian pekerjaan tidak pernah dilakukan. Namun, anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan sepenuhnya. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kemudian menemukan bahwa kegiatan fiktif ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp443, 4 juta.

    Menyikapi vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum Rais Aufar dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah serta terdakwa Ahmad Ready menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. (PERS)

    korupsi tembakau vonis tipikor bener meriah kejaksaan aceh pemberantasan korupsi hukum pidana ahmad ready
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir

    Ikuti Kami